Penduduk Indonesia adalah mereka yang tinggal di Indonesia pada saat
dilakukan sensus dalam kurun waktu minimal 6 bulan. Masalah kependudukan
merupakan masalah umum yang dimiliki oleh setiap negara di dunia ini. Secara
umum, masalah kependudukan di berbagai negara dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu dalam hal kuantitas/jumlah penduduk dan kualitas penduduknya. Data
tentang kualitas dan kuantitas penduduk tersebut dapat diketahui melalui
beberapa cara, diantaranya melalui metode sensus, registrasi, dan survei
penduduk.
Survai Penduduk : Pengumpulan data yang sifatnya lebih terbatas dan informasi yang dikumpulkan lebih luas dan lebih mendalam. Pada umumnya survai kependudukan ini dilaksanakan dengan sistem sampel atau dalam bentuk studi kasus. ( Hasil sensus dan registrasi penduduk masih mempunyai keterbatasan karena hanya menyediakan data statistik kependudukan dan kurang memberikan informasi, tentang sifat dan perilaku penduduk tersebut. Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, maka perlu dilaksanakan survai penduduk. )
Tingkat kelahiran (fertilitas) adalah tingkat pertambahan jumlah anak atau tingkat kelahiran bayi pada suatu periode tertentu. Tingkat kelahiran bayi dapat dihitung dengan dua cara, yaitu:
Migrasi atau mobilitas penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain.
Terdiri dari : Migrasi internasional (migrasi antarnegara) yang terdiri dari imigrasi, emigrasi, dan remigrasi.
Sensus
penduduk (cacah jiwa) yaitu pencatatan
/ penghitungan penduduk di suatu daerah/negara pada kurun waktu tertentu.
Sensus penduduk biasanya dilakukan tiap 10 tahun sekali.
Berdasarkan
pelaksanaannya/metode pencatatannya, sensus dibedakan menjadi dua, yaitu metode
householder dan metode canvaser.
- Metode Householder : Pada metode ini, pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan diserahkan kepada penduduk atau responden, sehingga penduduk diberi daftar pertanyaan untuk diisi dan akan diambil kembali beberapa waktu kemudian. Metode semacam ini hanya dapat dilakukan pada daerah yang tingkat pendidikan penduduknya relatif tinggi, karena mereka mampu memahami dan menjawab setiap pertanyaan yang diserahkan kepada mereka
- Metode Canvaser : Pada metode ini, pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan dilakukan oleh petugas sensus dengan cara mendatangi dan mewawancarai penduduk atau responden secara langsung. Petugas sensus mengajukan pertanyaan-pertanyaan sesuai daftar dan penduduk yang didatangi menjawab secara lisan sesuai dengan keadaan atau kondisi yang sebenarnya.
Adapun berdasarkan
status tempat tinggal penduduknya, sensus dapat dibedakan menjadi sensus de
facto dan sensus de jure.
- Sensus De Facto : Pada metode ini, pencatatan dilakukan oleh petugas pada setiap orang yang ada di daerah tersebut pada saat sensus diadakan. Metode sensus ini tidak membedakan antara penduduk asli yang menetap ataupun penduduk yang hanya tinggal sementara waktu.
- Sensus De Jure : Pada metode ini, pencatatan penduduk dilakukan oleh petugas hanya untuk penduduk yang secara resmi tercatat dan tinggal sebagai penduduk di daerah tersebut pada saat dilakukannya sensus, sehingga dapat dibedakan antara penduduk asli yang menetap dan penduduk yang hanya tinggal untuk sementara waktu atau yang belum terdaftar sebagai penduduk setempat.
Registrasi penduduk yaitu pencatatan data penduduk yang dilakukan secara
terus menerus di kelurahan. Misal: pencatatan peristiwa kelahiran, kematian,
dan kejadian penting yang mengubah status sipil seseorang sejak lahir sampai
mati.
Survai Penduduk : Pengumpulan data yang sifatnya lebih terbatas dan informasi yang dikumpulkan lebih luas dan lebih mendalam. Pada umumnya survai kependudukan ini dilaksanakan dengan sistem sampel atau dalam bentuk studi kasus. ( Hasil sensus dan registrasi penduduk masih mempunyai keterbatasan karena hanya menyediakan data statistik kependudukan dan kurang memberikan informasi, tentang sifat dan perilaku penduduk tersebut. Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, maka perlu dilaksanakan survai penduduk. )
1.
Masalah Jumlah Penduduk
Dinamika Penduduk adalah perubahan /
pertumbuhan jumlah penduduk dari waktu ke waktu, hal ini disebabkan
karena adanya peristiwa kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk. ( ketiga
hal tersebut dikenal dengan istilah unsur-unsur dinamika penduduk.) Pertumbuhan
penduduk secara umum dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu pertumbuhan
alami, pertumbuhan migrasi, dan pertumbuhan penduduk total.
Pertumbuhan Penduduk Alami adalah pertumbuhan penduduk yang diperoleh dari selisih kelahiran dan kematian. Pertumbuhan alami dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut ini : Pa = L – M ( Pa = Pertumbuhan penduduk alami L = Jumlah kelahiran M = Jumlah kematian )
Pertumbuhan Penduduk Alami adalah pertumbuhan penduduk yang diperoleh dari selisih kelahiran dan kematian. Pertumbuhan alami dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut ini : Pa = L – M ( Pa = Pertumbuhan penduduk alami L = Jumlah kelahiran M = Jumlah kematian )
Pertumbuhan Penduduk
Migrasi adalah pertumbuhan penduduk yang
diperoleh dari selisih migrasi masuk dan migrasi keluar. Pertumbuhan penduduk
migrasi dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut ini : Pm = I – E
( Pm= Pertumbuhan penduduk migrasi I = Jumlah imigrasi E = Jumlah
emigrasi )
Pertumbuhan Penduduk
Total adalah pertumbuhan penduduk yang
disebabkan oleh faktor kelahiran, kematian, dan migrasi. Pertumbuhan penduduk
migrasi dapat dihitung dengan rumus berikut ini : P = (L – M) + (I – E)
( P = Pertumbuhan penduduk total L = Jumlah kelahiran M = Jumlah
kematian I = Jumlah imigrasi E = Jumlah emigrasi )
Tingkat kelahiran (fertilitas) adalah tingkat pertambahan jumlah anak atau tingkat kelahiran bayi pada suatu periode tertentu. Tingkat kelahiran bayi dapat dihitung dengan dua cara, yaitu:
- Angka Kelahiran Kasar (Crude Birth Rate/CBR), adalah angka kelahiran yang menunjukkan jumlah kelahiran perseribu penduduk dalam suatu periode.
- Angka Kelahiran Umum (General Fertility Rate/GFR), adalah angka yang menunjukkan jumlah bayi yang lahir dari setiap 1000 wanita pada usia reproduksi atau melahirkan yaitu pada kelompok usia 15-49 tahun.
Tingkat
kematian (mortalitas) merupakan
pengurangan jumlah penduduk pada periode tertentu yang disebabkan oleh faktor
kematian. Tingkat kematian dapat diketahui melalui tiga cara, yaitu:
- Tingkat Kematian Kasar (Crude Death Rate/CDR), adalah angka yang menunjukkan rata-rata kematian perseribu penduduk dalam satu tahun.
- Tingkat Kematian Menurut Umur (Age Specific Death Rate/ASDR), adalah angka yang menunjukkan banyaknya kematian pada kelompok umur tertentu perseribu penduduk dalam kelompok yang sama
· Tingkat Kematian Bayi (Infan
Mortality Rate/IMR), adalah angka yang menunjukkan banyaknya bayi yang
meninggal dari setiap 1000 bayi yang lahir hidup.
Besar kecilnya angka
kelahiran (natalitas) dipengaruhi oleh faktor pendorong dan faktor penghambat
kelahiran. Sedangkan tinggi rendahnya angka kematian penduduk dipengaruhi
oleh faktor pendorong dan faktor penghambat kematian faktor-faktor
tersebut adalah sebagai berikut :
Faktor pendorong kelahiran (pronatalitas)
- Anggapan bahwa banyak anak banyak rezeki.
- Sifat alami manusia yang ingin melanjutkan keturunan.
- Pernikahan usia dini (usia muda)
- Adanya anggapan bahwa anak laki-laki lebih tinggi nilainya, jika dibandingkan dengan anak perempuan, sehingga bagi keluarga yang belum memiliki anak laki-laki akan berusaha untuk mempunyai anak laki-laki
- Adanya penilaian yang tinggi terhadap anak, sehingga bagi keluarga yang belum memiliki anak akan berupaya bagaimana supaya memiliki anak.
Faktor penghambat kelahiran (antinatalitas)
- Adanya program Keluarga Berencana (KB).
- Kemajuan di bidang iptek dan obat-obatan.
- Adanya peraturan pemerintah tentang pembatasan tunjungan anak bagi PNS.
- Adanya UU perkawinan yang membatasi dan mengatur usia pernikahan
- Penundaan usia pernikahan karena alasan ekonomi, pendidikan dan karir.
- Adanya perasaan malu bila memiliki banyak anak.
Faktor pendorong kematian (promortalitas)
- Adanya wabah penyakit seperti demam berdarah, flu burung dan sebagainya.
- Adanya bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, banjir dan sebagainya
- Kesehatan serta pemenuhan gizi penduduk yang rendah.
- Adanya peperangan, kecelakaan, dan sebagainya.
- Tingkat pencemaran yang tinggi sehingga lingkungan tidak sehat.
Faktor penghambat kematian (antimortalitas)
- Tingkat kesehatan dan pemenuhan gizi masyarakat yang sudah baik.
- Negara dalam keadaan aman dan tidak terjadi peperangan
- Adanya kemajuan iptek di bidang kedokteran sehingga berbagai macam penyakit dapat diobati.
- Adanya pemahaman agama yang kuat oleh masyarakat sehingga tidak melakukan tindakan bunuh diri atau membunuh orang lain, karena ajaran agama melarang hal tersebut.
Migrasi atau mobilitas penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain.
Terdiri dari : Migrasi internasional (migrasi antarnegara) yang terdiri dari imigrasi, emigrasi, dan remigrasi.
- Imigrasi adalah masuknya penduduk asing yang menetap ke dalam sebuah negara.
- Emigrasi adalah pindahnya penduduk keluar negeri untuk menetap di sana.
- Remigrasi adalah pemulangan kembali penduduk asing ke negara asalnya.
Migrasi nasional (migrasi lokal), terdiri dari:
- Urbanisasi yaitu perpindahan penduduk dari desa ke kota.
- Transmigrasi yaitu perpindahan penduduk dari pulau yang padat penduduknya ke pulau yang masih jarang penduduknya.
- Ruralisasi yaitu perpindahan penduduk dari kota ke desa untuk menetap di desa.
- Evakuasi yaitu perpindahan penduduk untuk menghindari bahaya.
Jumlah penduduk
Indonesia yang semakin banyak dari tahun ke tahun tentunya menimbulkan dampak
terhadap kehidupan social ekonomi Indonesia. Beberapa dampak sosial
ekonomi yang ditimbulkan dari banyaknya jumlah penduduk,antara lain:
- meningkatnya kebutuhan akan berbagai fasilitas sosial;
- meningkatnya persaingan dalam dunia kerja sehingga mempersempit lapangan dan peluang kerja;
- meningkatnya angka pengangguran (bagi mereka yang tidak mampu bersaing)
Adapun usaha-usaha
yang dilakukan pemerintah dalam menekan laju pertumbuhan penduduk antara lain
meliputi hal-hal berikut ini.
- Meningkatkan pelayanan kesehatan dan kemudahan dalam menjadi akseptor Keluarga Berencana.
- Mempermudah dan meningkatkan pelayanan dalam bidang pendidikan, sehingga keinginan untuk segera menikah dapat dihambat.
- Meningkatkan wajib belajar pendidikan dasar bagi masyarakat, dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar